Polisi Tetapkan Tersangka Tabrakan Maut Dua Bus TransJakarta

- 3 November 2021, 16:39 WIB
Bus Transjakarta Adu Banteng, Polisi Gelar Rekonstruksi dengan Alat Canggih Bermetode 3D
Bus Transjakarta Adu Banteng, Polisi Gelar Rekonstruksi dengan Alat Canggih Bermetode 3D /PMJ /PMJ

ARAHKATA – Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian telah tetapkan supir bus yang dinyatakan tewas menjadi tersangka dalam kasus tabrakan yang melibatkan dua bus TransJakarta, di MT Haryono, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

“Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 77 TK. Di mana yang bersangkutan juga telah meninggal dunia,” kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 November 2021.

Selain itu, Yusri juga menjelaskan perihal penyebab dari kecelakaan maut tersebut, berhubungan dengan kesehatan tersangka yang berinisial J.

Baca Juga: Pemkot Bandung Optimis Vaksinasi COVID-19 Penuhi Target Akhir 2021

“Menurut hasil pemeriksaan pihak kedokteran kepolisian dan labfor menyatakan Pengemudi bus Transjakarta ini punya riwayat penyakit bawaan epilepsi,” ujarnya.

Disamping itu, menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa karena tersangka telah meninggal dunia maka kasus kecelakaan dua bus TransJakarta tersebut resmi ditutup.

“Namun demikian, karena pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3,” kata Sambodo.

Baca Juga: Pesta Halloween, Cafe Bengkel SCBD Dibubarkan Polisi

Sebelumnya diketahui, pada pekan lalu polisi telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Sedangkan, kecelakaan maut sendiri terjadi di Halte Cawang-Ciliwung, kawasan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x