Kemenag Berlakukan BPJPH Tahap Kedua Kewajiban Sertifikasi Halal

- 17 Oktober 2021, 14:00 WIB
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas /https://www.kemenag.go.id/

ARAHKATA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Tahap kedua ini, akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” kata Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, dikutip Arahkata dari keterangannya pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Heboh Media Asing Soroti Bising Adzan, Kemenag Jelaskan Intruksinya

Tahapan ini juga bertujuan untuk mempermudah kewajiban sertifikasi halal bagi produk pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan.

“Cakupan produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” katanya.

Diketahui sebelumnya BPJPH Kemenag telah memberlakukan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 lalu.

Pada tahap pertama itu, BPJPH menetapkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, termasuk juga jasa dan hasil penyembelihan. Sesuai dengan UU no 33 tahun 2014 terkait jaminan produk halal yang mengatur produk masuk hingga beredar untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Kasus Media Asing Soroti Adzan Bising di Jakarta

Pada tahap pertama tesebut, BPJPH telah mensertifikasi sebanyak 27.188 produk dari pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x