Anggotanya Terduga Kasus Terorisme, MUI Beri Tanggapan

- 17 November 2021, 19:08 WIB
Densus 88 menyatakan penangkapan anggota komisi fatwa MUI, Ustaz Ahmad Zain An Najah dan dua orang lainnya terkait dugaan keterlibatan pada Lembaga pendanaan kelompok JI.
Densus 88 menyatakan penangkapan anggota komisi fatwa MUI, Ustaz Ahmad Zain An Najah dan dua orang lainnya terkait dugaan keterlibatan pada Lembaga pendanaan kelompok JI. /ANTARA/Laily Rahmawaty

ARAHKATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis pernyataan tertulis terkait salah satu anggotanya berinisial ZA yang terseret dalam dugaan kasus terorisme.

Keterangan tertulis tersebut bernomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 dan telah ditandatangani oleh Miftachul Akhyar selaku Ketua Umum MUI dan Amirsyah Tambunan.

Dalam pernyataan tersebut MUI menjelaskan beberapa poin mengenai peristiwa penangkapan terduga teroris Dr.Zain an-Najah.

Baca Juga: Usai LAZ ABA Lampung Diduga Danai Teroris, Ini Tanggapan Kemenag

"Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang berfungsi membantu dewan pimpinan MUI," tulis dalam keterangan, dikutip ARAHKATA pada 17 November 2021.

MUI juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan ZA dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi ZA dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asa praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum baik dan adil," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Elit Parpol di Depok Angkat Bicara Soal Banjir

Selanjutnya, MUI menyatakan jika akan berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

"MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi saat ini," katanya.

Selain itu, MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

Baca Juga: Cegah Third Wave COVID-19, Pemkot Bandung Perketat Libur Nataru

Pada point terakhir pernyataan, MUI mengatakan telah menonaktifkan ZA sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan keputusan berupa berkekuatan hukum tetap.

Sebelummya diketahui bahwa Ahmad Zain an-Najah diringkus tim Densus 88 Mabes Polri pada Selasa, 16 November 2021 pukul 04.39 WIB di Perumahan Pondok Melati Indah Jalan Merapi, Kota Bekasi, Jawa Barat.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah