Sedangkan di PPKM Level 3 aturan tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Sesuaikan PPKM, Gage Jakarta Akan Tambah Lokasi Penerapan
Dalam aturan itu, wilayah yang masuk PPKM Level 3, objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.
Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk aturan di restoran dan tempat umum, besar kemungkinan kapasitas akan dibatasi, hingga kembali ke take-away.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Tak Akan Diakhiri Sampai COVID-19 Terkendali
Dengan kata lain, semua aturan PPKM Level 3 kemungkinan akan kembali diterapkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.***