PPKM Level 3 Akan Berlaku, Cek Aturannya di Sini!

- 22 November 2021, 13:41 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 diterapkan selama masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru.
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 diterapkan selama masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru. /PMJ News

ARAHKATA - Pemerintah Indonesia berencana akan kembali memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Selama libur Natal, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, dikutip Arahkata, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

Aturan PPKM Level 3 tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Baca Juga: Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Seperti sebelumnya, sebenarnya semua wilayah di Indonesia pernah mengalami PPKM Level 3-4. Saat PPKM Level 4, semua objek wisata ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x