Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Ubah Masa Karantina WNA-WNI

- 28 November 2021, 19:48 WIB
Luhut Pandjaitan Buat Gebrakan Baru Mobil Listrik, Komitmen Turunkan Emisi pada 2030 Katanya
Luhut Pandjaitan Buat Gebrakan Baru Mobil Listrik, Komitmen Turunkan Emisi pada 2030 Katanya //Instagram/

Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan di awal November yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri.

Baca Juga: Mantan Petinggi WHO Ingatkan Pemerintah Antisipasi Varian Omicorn

Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti dikutip Arahkata dalam situs resminya, Selasa 2 November 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x