Omicron Gemparkan Dunia, Bamsoet Minta Pertegas Masa Karantina

- 2 Desember 2021, 17:51 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebut Menkeu Sri Mulyani tak hargai MPR
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebut Menkeu Sri Mulyani tak hargai MPR /Dok MPR

ARAHKATA - Varian baru COVID-19 jenis Omicron (B.1.1.529) tengah melanda di beberapa negara. Varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan kini sudah menyebar ke negara-negara lain.

Seluruh negara pun mengantisipasi masuknya varian Omicron dengan mengeluarkan aturan-aturan.

Termasuk Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan salah satunya memperpanjang masa karantina bagi warga negara indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Simak Bun! Ini Gejala Varian Omicron Pada Anak Menurut Ahli

Masa karantina pun diperpanjang, yang awalnya 7 hari menjadi 10 hari.

Terkait hal ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyambut baik perpanjangan masa karantina dan meminta pemerintah segera mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada semua pihak.

"Meminta pemerintah menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat baik melalui media visual, media cetak, maupun media sosial dan selebaran, khususnya di daerah yang ramai kunjungan turis mancanegara. Agar aturan tersebut dapat diterapkan secara disiplin guna mencegah masuknya varian baru COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Geger Omicron, Menkes Perketat Pintu Masuk Indonesia

Bamsoet juga mengimbau pemerintah bersikap tegas terhadap petugas di lapangan dan tidak bersikap toleransi.

Jika memungkinkan, pemerintah diminta menutup sementara akses masuk dari luar negeri apabila penyebaran varian Omicron lebih meluas.

"Saya meminta panitia penanggulangan COVID-19 dan petugas untuk disiplin menerapkan aturan karantina 10 hari tersebut, jangan sampai ada pelonggaran durasi karantina ataupun pengecualian bagi pihak mana pun," tegas dia.

Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Ubah Masa Karantina WNA-WNI

Di sisi lain, Bamsoet juga meminta pemerintah melalui Satgas penanggulangan COVID-19 untuk memperkuat sistem skrining dan akurasi tes Corona bagi warga negara asing (WNA) ataupun WNI dari luar negeri.

"Ini agar virus corona dan variannya dapat terdeteksi sejak dini," tandas dia.

Aturan baru terkait masa karantina WNA dan WNI begitu tiba di Indonesia dari luar negeri disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu 1 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Simak! Ini Gejala Varian Omicron Pada Tubuh

Sementara itu, pemerintah melarang masuk kedatangan WNA dari 11 negara. Rinciannya, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Adapun bagi WNI dari 11 negara itu, harus menjalani karantina selama 14 hari.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah