Kemenag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2021

- 3 Desember 2021, 12:17 WIB
Menteri Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Indonesia Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

"Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca Juga: Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Ini Daftar Libur 2021

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan jika pelaksanaan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x