Sebelum Revisi Peraturan Label AMDK Dilakukan, BPOM Diingatkan Ini

- 3 Desember 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi Air Kemasan Galon ber SNI yang beredar di tanah air.
Ilustrasi Air Kemasan Galon ber SNI yang beredar di tanah air. /Arahkata/

ARAHKATA - Perlunya dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan, menjadi nilai bagaimana kebijakan ditetapkan. Begitu juga dengan langkah yang diambil oleh BPOM dalam Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

BPOM sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam peraturan tersebut, harus mengingat tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh BPOM tanpa mempertimbangkan pandangan-pandangan dari para stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya.
 
Tentu hal ini dibahas secara konsen, dalam acara diskusi media dengan tema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” yang dilakukan secara daring pada Kamis (2/12). Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi, Dr.dr. M. Alamsyah Azis, SpOG (K), M.Kes.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akui Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel

Rencana Kepala Badan POM untuk melakukan revisi pelabelan khusus untuk kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) menimbulkan pertanyaan oleh banyak pihak karena BPOM selama ini mengatakan bahwa galon PC aman. Hal ini membawa kesan bagaimana BPOM hanya mengakomodasi desakan dari beberapa LSM, yang gencar melakukan kampanye negatif terhadap galon PC semenjak diluncurkannya galon berbahan PET di pasar sejak tahun 2020.

Beberapa waktu lalu, pengusaha Frankie Welirang dan Erik Garnadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Isi Ulang (ASDAMINDO) melihat isu ini memiliki motif persaingan usaha. Mereka berharap BPOM jangan sampai ditunggangi kepentingan dagang dari pihak tertentu dengan merugikan pihak lain.

Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh menyampaikan Perubahan Peraturan BPOM soal Label Pangan Olahan ini harus memperhatikan misi Presiden 2020 – 2021 terkait struktur ekonomi yang produktif dan mandiri, serta berdaya saing serta pembangunan yang merata dan berkeadilan. Selain itu juga dua dari tujuh agenda pembangunan, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, serta mengambangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Karenanya, menurut Saifulloh, sebelum mengeksekusi perubahan peraturan terkait pelabelan pangan olahan itu, BPOM harus menyampaikan terlebih dulu presentasinya kepada publik semua pro kontranya.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2021

“Saya pikir nggak bisa serta merta Badan POM secara sendiri mengeksekusi regulasi itu. Mereka juga harus melihat keseimbangan usaha. Apalagi saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x