“Sudah lengkap (izin usaha), akte pendirian perusahaannya, sudah lengkap, jadi kan enggak bisa melarang orang berusaha, prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes, perizinan sudah dimiliki, karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda,” jelasnya.
Baca Juga: Menko Marves Beri Sanksi Tegas ke Holywings Kemang
Maka itu Satpol PP mencabut segel di tempat bekas Holywings Kemang untuk kemudian digunakan oleh The Garrison Kemang.
“Terkait pencabutan segelnya (Holywings), kita cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, (The Garrison) punya yang lain,” pungkasnya.***