Mendikburistek Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

- 18 Desember 2021, 14:08 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. /kemdikbud.go.id

Maka dari itu, Mendikbudristek terbitkan Peraturan Menteri Dikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), saat ini sejumlah kampus tengah mempersiapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual Viral di Twitter

Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan.

"Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan. Dan kini, kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," tukasnya.

Nadiem juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbudristek menciptakan ruang aman bersama di kampus.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turun Tangan

Hal itu digelar dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah