Baca Juga: Indonesia Kembali Terima Tambahan Pasokan Vaksin Pfizer
Kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi dalam 3 kategori, yakni:
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Terkait harga vaksin booster ini, pada 3 Desember 2021 lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin COVID-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp300 ribu.
Baca Juga: Galakan Vaksinasi, Indonesia Kembali Terima 1 Juta Dosis Vaksin Sinovac
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi dalam kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali.
Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin booster akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.
Kemudian untuk fasilitas kesehatan milik Pemerintah, TNI dan Polri diprioritaskan untuk pemberian vaksin dosis kesatu dan kedua.***
Editor: Agnes Aflianto