Menag Cabut Ijin Operasi Pesantren di OKU Selatan

- 2 Januari 2022, 12:18 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siapkan strategi agar kasus kekerasan seksual di lembaga agama tidak terulang kembali.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siapkan strategi agar kasus kekerasan seksual di lembaga agama tidak terulang kembali. /Foto : Kementerian Agama/

ARAHKATA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tanggapi kasus penangkapan pemilik pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," kata Menag, dikutip Arahkata, Minggu 2 Januari 2022.

Moh Sykur ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

Baca Juga: Perayaan Natal Diwarnai Perselisihan, Ini Kata Menag

"Saya juga minta hukum berat pelaku," ujarnya.

Yaqut memastikan jajarannya telah mengambil langkah tegas terkait kasus tersebut.

Selain itu, proses kegiatan belajar mengajar di Pesantren juga telah diberhentikan, dan semua santri telah dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," katanya.

Baca Juga: Menag Siapkan 3 Cara Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x