Pemerintah Kurangi Masa Karantina, Paling Lama 10 Hari

- 3 Januari 2022, 21:29 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan masa karantina untuk warga yang kembali dari luar negeri dikurangi , termasuk yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi.

Hal itu disampaikan Menko Marves melalui konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut.

Baca Juga: Muncul Varian Omicron, Luhut: Tidak Perlu Panik

Koordinator PPKM Jawa Bali itu pun menegaskan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri, melainkan hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Luhut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.

"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ucapnya.

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Jatim, Khofifah: Tidak Boleh Panik

Sebagai informasi, Hingga Minggu 2 Januari total kasus Omicron di Indonesia mencapai 138 kasus, terdiri atas 135 kasus impor dan tiga kasus transmisi lokal.

Meski terus meningkat, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kesiapan Indonesia untuk menghadapi Omicron saat ini jauh lebih baik.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x