Kegiatan di mal dan bioskop
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! 4 Negara Ini Laporkan Kematian Akibat Omicron
Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.
Bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan tempat ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Booster Astrazeneca Manjur Tangkal Omicron, Benarkah?
Kegiatan di ruang publik
Kegiatan di ruang publik atau fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan, diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Agnes Aflianto