Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

- 4 Januari 2022, 17:07 WIB
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 /seputarcibubur.com

Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di level 1 dan 2 melaksanakan PTM 100 persen.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai di Tengah Omicron, Berikut Rekomendasi IDAI!

Kegiatan perekonomian

Kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Jatim, Khofifah: Tidak Boleh Panik

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Kegiatan di restoran atau rumah makan

Untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah