ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Kamis 6 Januari 2022.
Rahmat Effendi diamankan saat hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di kediamannya.
Rahmat diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca Juga: Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Saat OTT KPK
Pria yang akrab disapa Pepen itu disebut meminta suap dengan dalih 'sumbangan masjid'.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis 6 Januari 2022.
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.