Pemerintah Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

- 11 Februari 2022, 19:25 WIB
ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini
ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini /unsplash.com/Thowfiqu Barbhuiya/

ARAHKATA - Pemerintah saat ini terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hingga 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sudah memblokir 1.646 pinjol tak berizin.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Kena Lingkaran Setan Pinjol? Adukan ke Sini!

"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun 17 atau menjadi 718 pinjol. Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," ujar Mahfud Jumat, 11 Februari 2022.

Mahfud MD, mengungkapkan dari tahun ke tahun bermunculan berbagai layanan pinjaman online, dengan metode yang sama juga berbeda-beda.

Hal itu, juga seiring dengan adanya pandemi COVID-19 melanda tanah air. Menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar

Menurutnya, Google dan Playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut.

Sementara itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.

"Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," katanya.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Larang Ijin Pinjol Baru

Mahfud menuturkan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo, adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Sehingga, ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, perusahaan dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktek pinjol ilegal itu.

Kemudian Mahfud MD uga menegaskan bahwa pinjol yang berizin atau legal, kepada Otoritad Jasa Keuangan (OJK) harus tetap didukung, dikembangkan.

Baca Juga: Gerah dengan Pinjol Ilegal, Polri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas

"OJK juga harus mendorong agar mereka mentaati aturan dan etika dalam penagihan dan mengimbau agar, memberi suku bunga yang rendah dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah