Satgas COVID-19 Rilis Aturan Baru Durasi Karantina, Simak!

- 16 Februari 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi karantina. Pemerintah ubah masa karantina WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 5 hari, begini syaratnya.
Ilustrasi karantina. Pemerintah ubah masa karantina WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 5 hari, begini syaratnya. /pixabay/Alexey_Hulsov

Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Tambah Waktu Karantina Bagi PPLN Jadi Lima Hari

Namun bila hasil tes kedua positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut sesuai gejala yang dialami.

Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah