Satgas COVID-19 Rilis Aturan Baru Durasi Karantina, Simak!

- 16 Februari 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi karantina. Pemerintah ubah masa karantina WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 5 hari, begini syaratnya.
Ilustrasi karantina. Pemerintah ubah masa karantina WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 5 hari, begini syaratnya. /pixabay/Alexey_Hulsov

ARAHKATA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah merilis aturan baru tentang durasi karantina.

Aturan terbaru tentang durasi karantina itu berlaku 3x24 jam dan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga.

"Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: COVID-19 Meningkat, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Prokes

Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Terdapat empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Apa Sih Perbedaan Isolasi dan Karantina? Ini Jawabannya

Sementara durasi karantina bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7x24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5x24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina. Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3x24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x