Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

- 17 Februari 2022, 12:13 WIB
keluarga korban Tak terima vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, mereka tuntut hukuman mati
keluarga korban Tak terima vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, mereka tuntut hukuman mati /Antara news.com/

-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.

Pidana tambahan

-Pencabutan hak-hak tertentu;
-Perampasan barang-barang tertentu;
-Pengumuman putusan hakim.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju

Selain itu, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat 4 lalu menegaskan lagi bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, dikutip Arahkata, Kamis 17 Februari 2022.

Penjara seumur hidup artinya dipenjara hingga mati saat ini sudah diketahui.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Aset Disita

Sebelumnya diberitakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu ia juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah