ARAHKATA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan.
Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlakunya?
Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan 'penyakit yang tidak ditanggung BPJS' maupun 'penyakit yang ditanggung BPJS'.
Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
Baca Juga: Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK
Apabila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip Arahkata Rabu 23 Februari 2022.