Langkah impor menjadi opsi terakhir yang dilakukan pemerintah apabila memang produksi dalam negeri tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan.
Baca Juga: Makanan Sejuta Umat Kaya Manfaat, Berikut Fakta Tempe!
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan antisipasi sejak awal dengan sesegera mungkin menerbitkan izin impor kebutuhan bahan pokok yang pemenuhannya belum sepenuhnya dapat dilakukan dari dalam negeri.
Seperti gula, daging sapi (sapi bakalan dan daging beku), dan bawang putih dengan jumlah yang proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.***