Dari evaluasi, kata Safrizal, menunjukkan penanggulangan COVID-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pasar Tradisional di Kota Bandung Perketat Prokes Seiringnya PPKM Level 3
Menurut Safrizal, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif 15-28 Maret 2022.
Lebih lanjut, Safrizal mengungkapkan jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah.
Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.***