Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali

- 15 Maret 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

Dari evaluasi, kata Safrizal, menunjukkan penanggulangan COVID-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pasar Tradisional di Kota Bandung Perketat Prokes Seiringnya PPKM Level 3

Menurut Safrizal, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif 15-28 Maret 2022.

Lebih lanjut, Safrizal mengungkapkan jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah.
 
Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah