ARAHKATA - Secara resmi pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 15-21 Maret 2022.
Meski begitu beberapa wilayah PPKM level 3 menurun secara signifikan.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Baswedan Minta Disiplin Prokes
"Terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah (untuk Jawa-Bali)," ucap Direktur Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, Selasa 15 Maret 2022.
Kemudian wilayah dengan Level 2 jadi bertambah yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah.
Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah.
Baca Juga: Perhatian! Kemendagri Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali
"Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," katanya.
Safrizal menuturkan, Mendagri Tito Karnavian memang kembali mengevaluasi pelaksanaa PPKM di seluruh Indonesia.