Kemenag Jelaskan Tiga Pihak Ini Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal

- 15 Maret 2022, 17:34 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham /Kemenag/

ARAHKATA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal akan berlaku secara nasional.

Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Oleh karenanya ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya undang-undang tersebut.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Jawa Sentris, Kemenag Jelaskan Label Logo Halal Baru

Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” ujarnya, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Logo Label Halal Baru, Menag: yang Diterbitkan MUI Bertahap Tidak Berlaku

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x