Sah! BPJPH Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional

- 12 Maret 2022, 13:06 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham / Kemenag
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham / Kemenag /

ARAHKATA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal akan berlaku secara nasional.

Penetapan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.

Selain itu, surat keputusan juga telah ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Indonesia dan Hongaria Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Menurut Aqil Irham, penetapan label halal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Disamping itu, penetapan ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang JPH.

Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," Katanya, dikutip Arahkata pada 12 Maret 2022.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis

Tidak hanya itu, BPJPH juga menetapkan label halal dalam bentuk logo resmi.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," tandasnya. ***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x