Dinilai Terlalu Jawa Sentris, Kemenag Jelaskan Label Logo Halal Baru

- 14 Maret 2022, 22:22 WIB
Filosofi logo Halal yang berlaku nasional.
Filosofi logo Halal yang berlaku nasional. /Instagram.com/@halal.indonesia

ARAHKATA - Sejak ditetapkan berlaku secara nasional, label logo halal baru terus mendapatkan sorotan dari publik.

Bahkan beberapa pihak masyarakat menilai jika label logo halal baru ini terlalu Jawa Sentris karena mengadaptasi bentuk gunungan wayang hingga batik lurik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, pun memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Kemenag Buka Program Dai Perbatasan, Simak Syaratnya!

Menurut Mastuki, dengan mengadaptasi bentuk gunungan dan motif batik lurik tidak berati jika label Halal Indonesia tersebut Jawa Sentris.

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," katanya, dikutip Arahkata pada 14 Maret 2022.

Selain itu, Mastuki juga menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan yang perlu diketahui mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Logo Label Halal Baru, Menag: yang Diterbitkan MUI Bertahap Tidak Berlaku

Pertama, karena batik dan wayang telah ditetapkan sebagai warisan oleh Unesco sekaligus representasi budaya Indonesia.

"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009. Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x