Kemenag Jelaskan Tiga Pihak Ini Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal

- 15 Maret 2022, 17:34 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham /Kemenag/

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.

Baca Juga: Berlaku Secara Nasional, Begini Filosofi Label Halal Indonesia

Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. 

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” katanya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x