ARAHKATA - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 15 Maret sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’.
Keputusan ini diterbitkan dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung pada Selasa, 15 Maret 2022.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung atas keputusan PBB tersebut.
Baca Juga: Logo Label Halal Baru, Menag: yang Diterbitkan MUI Bertahap Tidak Berlaku
"Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi,” ucapnya Jumat, 18 Maret 2022.
Istilah Islamofobia sering dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim.
Menurut Yaqut, semua bentuk prasangka dan ketakutan yang dialamatkan kepada agama, harus diperangi.
Baca Juga: Bertolak ke Arab Saudi, Menag Akan Bahas Ibadah Haji
Sebab, itu adalah salah satu faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.
"Segala bentuk gelombang ketakutan terhadap agama, harus diperangi,” jelasnya.