Oleh karena itulah, Presiden RI B.J.Habibie membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) melalui Kepres Nomor 116 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BKNN tunduk pada UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Baca Juga: Soal Penangkapan Bandar Sabu 89 Kg di Bone Sulsel, ini Kata Karo Humas BNN RI
Akan tetapi, eksistensi BKNN masih belum cukup mumpuni untuk menanggulangi permasalahan narkoba di negeri ini.
Di era Presiden RI Megawati, Kepres No.17 Tahun 2002 dan Inpres No.3 Tahun 2002 dikeluarkan sekaligus sebagai penanda lahirnya BNN RI menggantikan BKNN, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2022.
Di awal berdirinya BNN RI, prestasi luar biasa telah ditorehkan. Melalui sinergi BNN RI dengan Satuan Elang Polri, sebuah pabrik besar ekstasi yang memroduksi sejuta butir setiap harinya di Jakarta berhasil diungkap.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 450 Kg Dalam Drum di Parung
Setelah sembilan tahun sejak berdiri, perkembangan regulasi terus bergulir hingga akhirnya terlahir Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
UU tersebut menandai babak baru BNN RI dalam kiprahnya sebagai leading sector upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui UU inilah, BNN RI diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.