Asik Nyabu, Anggota DPRD Diciduk Anggota BNN

- 5 Desember 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar /Istimewa/Arahkata

ARAHKATA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menciduk seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA lantaran diduga tengah asyik pesta sabu.

"Ya, (SYA) semalam kita diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalani sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin.

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Aparat keamanan menangkap sang wakil rakyat dari fraksi PDI-P itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Baca Juga: Mobil Matik Ternyata Sudah Ada Sejak 100 Tahun, Simak Kisahnya!

Usai dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa keempat pengguna narkoba ini hanya sebagai korban penyalahguna sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Baca Juga: Ini Penyebab Makanan Terasa Pahit Ketika Sakit!

Sekedar informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x