20 Tahun Pengabdian BNN RI Menuju Indonesia Bersinar

- 22 Maret 2022, 17:48 WIB
Kiprah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengemban tugas mulia telah melewati sejarah yang panjang dan penuh dinamika.
Kiprah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengemban tugas mulia telah melewati sejarah yang panjang dan penuh dinamika. /Edi Prasetyo/ARAHKATA

ARAHKATA - Kiprah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengemban tugas mulia telah melewati sejarah yang panjang dan penuh dinamika.

Kini, BNN telah berusia dua dasawarsa dalam menjalankan amanah untuk melindungi anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Lahirnya BNN RI tidak bisa dipisahkan dari rangkaian sejarah upaya penanggulangan narkoba yang telah digencarkan sejak tahun 1971.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-20, BNN RI Ajak Mahasiswa Ambil Bagian sebagai Agen Perubahan

Di era tersebut, Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No.6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Kabakin), Letjen TNI Soetopo Yuwono untuk mendirikan Badan Koordinasi Pelaksana Instruksi Presiden No.6 Tahun 1971 yang menangani enam masalah nasional.

Enam masalah nasional tersebut yaitu, pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, dan pengawasan orang asing.

Upaya penanggulangan narkoba di era Bakolak Inpres 6/1971b berlandaskan payung hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika, sebagai pengganti dari Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 No. 278 Jo. No. 536) yang telah tidak relevan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.

Baca Juga: BNN RI Ungkap Jaringan Narkotika, Sita 218 Kg Sabu dan 16 Ribu Ekstasi

Seiring dengan dinamika zaman, tantangan masalah narkoba semakin kompleks sehingga dibutuhkan lembaga yang lebih kuat.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x