Bupati Langkat Tak Termasuk Daftar Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Kenapa?

- 23 Maret 2022, 18:36 WIB
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. /Antara/Dadong Abhiseka/

ARAHKATA - Kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih terus diusut polisi.

Polisi telah menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia itu. Namun, Terbit Rencana Perangin Angin tidak termasuk ke dalamnya.

Menurut Kassubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, kasus ini masih terus berjalan. Keterlibatan Bupati Langkat nonaktif itu juga masih terus didalami.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka dari Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Masih didalami," kata Muridan kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang dalam kasus kerangkeng manusia ini. Delapan orang ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Komnas HAM: Alat Setrum hingga Tidur di Atas Ulat Gatal Kasus Bupati Langkat

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sambungnya.

Hadi mengatakan kedelapan orang itu terancam 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah