KSPSI Protes Soal UU Ciptaker ke Pimpinan DPR

- 23 Maret 2022, 21:20 WIB
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat memimpin demo di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat memimpin demo di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Undang-undang Cipta Kerja (Omnimbus Law) telah disahkan pemerintah pada 5 Oktober 2020.

Keberadaan UU tersebut memicu pro dan kontra masyarakat karena dibeberapa pasal dianggap tidak sepenuhnya menyerap aspirasi pekerja.

Termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang kini dipimpin oleh Jumhur Hidayat, mereka menuding bahwa lahirnya UU Omnibus Law telah membonsai hak-hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.

Baca Juga: 55 Perda Jatim Produk 2004-2020 Bakal Disinkronkan Pada UU Cipta Kerja

Atas dasar itulah, Jumhur Hidayat bersama ribuan pekerja dibawah payung KSPSI mendatangi gedung DPR di Senayan, Jakarta guna mendesak pemerintah menghapus Undang-undang tersebut.

"Aksi unjuk rasa secara nasional KSPSI sebagai bentuk protes para pekerja atas lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dalam pasal-pasalnya telah membonsai hak-hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945." Ujar Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Jumhur menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah melanggar UUD 1945 dan inkonstitusional sebagaimana pernyataan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pemerintah Telah Menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

"UU tersebut INKONSTITUSIONAL atau MELANGGAR UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik." Tegasnya.

Sekali lagi Jumnur menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang hanya melakukan perubahan pada UU itu.

"Namun begitu DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut NAMUN bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU maka UU Cita Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali." Pungkasnya.

Baca Juga: Seberapa Mendesak Penerapan UU Cipta Kerja dalam Pemulihan Ekonomi?

"Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir. Karena itu aksi unjuk rasa yang akan kita lakukan ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan namun juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU," ucapnya.

Walau demikian, ia melanjutkan, aksi unjuk rasa yang akan kita lakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia.

Baca Juga: BNN Musnahkan 339,97 kg Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Pada kesempatan itu, Jumhur Hidayat dan beberapa perwakilan pekerja dari KSPSI diterima oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengakatan, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi soal Omnibus Law.

Jumhur mengatakan memang ketika pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja ada deadlock antara DPR dengan buruh.

Baca Juga: Menaker Tegaskan UU Cipta Kerja Respons Atas Tantangan Ketenagakerjaan

"Dan ini akan kita buka kembali, kita dikasih kesepatan untuk adanya penyempurnaan lah dari UU Omnibus Law, intinya kita semua ini niatnya baik, bukan menang-menangan, tapi ada satu realita yang harus kita hadapi yang ujungnyaadalah memastikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, Dasco selaku pimpinan DPR sudah membuka ruang dialog dalam penyempurnaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diminta MK untuk diperbaiki.

"Kita berdialog secara bermartabat, tidak ada lagi yang dianggap bodoh, dianggap yang paling berkuasa, kita sebenarnya punya niat baik, tapi memang de facto penguasa DPR yang membuat UU itu," ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Beberkan Keuntungan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para buruh menerima hasil audiensi pihaknya dengan DPR.

"KSPSI menerima aspirasi yang akan disampaikan ke DPR tentang berbagai hal isu-isu perburuhan yang ada di tanah air kita," kata Dasco menutup.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah