Simak! Ini Aturan Baru di Kota Bandung Selama Bulan Ramadhan

- 30 Maret 2022, 12:56 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan pers terkait aturan selama bulan Ramadhan di Kota Bandung pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan pers terkait aturan selama bulan Ramadhan di Kota Bandung pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin. /Diskominfo Kota Bandung

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait relaksasi di beberapa bidang. 

Hal itu berdasarkan tren angka COVID-19 di Kota Bandung yang sudah mulai menurun.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulayana, menyampaikan beberapa rencana yang akan diambil Pemkot Bandung. 

Baca Juga: Konser Tulus di Kota Bandung Dibubarkan Petugas Lantaran Panitia Tak Punya Izin

"Selama Ramadhan, kita masih ada di Level 3. Namun, melihat tren angka COVID-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan. Salah satunya, khusus restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Karena minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur juga makanan berbuka," katanya Selasa, 29 Maret 2022.

Yana menambahkan, toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB.

Untuk pelaksanaan sholat Tarawih di masjid-masid, rencananya akan dibatasi 50 persen jemaah. Peraturan ini rencananya akan diberlakukan mulai H-1 Ramadhan. 

Baca Juga: Lewat Kartu Bandung Berprestasi, Pemerintah Bagikan Rp16 Miliar untuk Atlet

"Untuk kafe, kita batasi pengunjung 50 persen. Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka COVID lagi," jelasnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam, Yana melarang beroperasi sama sekali saat Ramadhan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x