Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bandung Larang Tempat Ini untuk Beroperasi

- 31 Maret 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung.
Ilustrasi karaoke, tempat hiburan malam bakal ditutup selama Ramadhan di Bandarlampung. /Pixabay/

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan saksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah