ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan regulasi terkait di beberapa bidang ekonomi.
Hal itu dilakukan saat menjelang bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.
Adapun Pemkot Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Baca Juga: Simak! Ini Aturan Baru di Kota Bandung Selama Bulan Ramadhan
Hal itu tertuang dalam surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.
Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional.
Kegiatan tersebut bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
Baca Juga: Konser Tulus di Kota Bandung Dibubarkan Petugas Lantaran Panitia Tak Punya Izin
Kemudian untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.
Lanjut pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.