Pemkot Bandung Izinkan Sholat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya!

- 1 April 2022, 11:27 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /Diskominfo Kota Bandung

Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemkot Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor, salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani 'drive thru' selama 24 jam.

Baca Juga: Konser Tulus di Kota Bandung Dibubarkan Petugas Lantaran Panitia Tak Punya Izin

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar.
Kami juga menambah jam operasional pasar modern dari jam 08.00-21.00,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x