Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

- 9 April 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi THR, Menaker menghimbau perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR diawal sebelum jatuh tempo
Ilustrasi THR, Menaker menghimbau perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR diawal sebelum jatuh tempo /Mufid Majnun/Unsplash

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Baca Juga: Mantap! Kemnaker Sanjung Raffi Ahmad Karena Ini

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x