Menaker Kembalikan Aturan JHT Bisa Cair Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 14:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

ARAHKATA - Beberapa waktu lalu sempat heboh aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah keluarkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair di usia 56 tahun.

Kini, Menaker Ida Fauziyah mengembalikan aturan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Akan Merevisi JHT, Hotman Paris: Waktunya Ibu Menaker Undur Diri

Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida, Rabu 2 Maret 2022.

Perlu diketahui bahwa Permenaker 2/2022 belumlah berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Kemnaker Akan Revisi Aturan JHT Lebih Sederhana dan Mudah

Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x