Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Pencairan JHT!

- 22 Februari 2022, 13:05 WIB
Presiden Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT pada hari ini Selasa, 22 Februari 2022.
Presiden Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT pada hari ini Selasa, 22 Februari 2022. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

ARAHKATA - Setelah heboh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada umur 56 tahun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat suara.

Mensesneg Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia mengatakan Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Kritik Aturan Baru JHT, Hotman Paris Ajak Debat Terbuka Menaker

"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Arahkata Selasa 22 Februari 2022.

"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peranturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya," tambahnya.

Ia mengatakan, arahan Jokowi ini agar mempermudah para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Usia 56 Tahun Baru Bisa Cairkan JHT

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK," terangnya.

Jokowi juga berpesan agar para pekerja juga menjaga situasi negara agar lebih kondusif. Hal ini untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x