AS Tuding Kepolisian Indonesia dan PeduliLindungi Langgar HAM

- 15 April 2022, 23:09 WIB
PeduliLindungi
PeduliLindungi /Kemenkes/

Indikator mengapa Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran HAM cukup serius karena adanya pelaporan sejumlah LSM di Indonesia yang mengklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal sebelum terjadi proses penangkapan.

Baca Juga: Penerima Vaksin di Luar Negeri Bisa Dapatkan Booster di Indonesia, Gini Caranya

Apalagi para penindak hukum Indonesia juga melakukan upaya penyadapan pada panggilan telepon.

Dalam jurnal pelanggaran ham itu juga menyertakan aplikasi PeduliLindungi yang dianggap sebagai alat pemerintah untuk melacak kasus COVID-19 yang dianggap bisa saja digunakan untuk mencampuri ranah privasi setiap individu di negara tersebut.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data itu bisa disimpan dan digunakan pemerintah untuk tujuan lain," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: BPOM RI Tegaskan Masyarakat Jangan Dulu Konsumsi Kinder Joy

Lebih lanjut, laporan itu menjelaskan bahwa adanya pelanggaran serius yang sudah terjadi pada aplikasi PeduliLindungi tersebut.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19.Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan itu.

Dalam laporan tersebut aplikasi ini pun memuat tentang status vaksinasi individu, para penggiat LSM menyayangkan rekaman data pribadi di aplikasi itu bisa diretas oleh negara untuk disebarluaskan.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah