Diduga Melanggar SOP dan Kewenangan Tugas, Auditor Investigasi Kemkeu Ini Digeser

- 22 April 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi Pemerasan
Ilustrasi Pemerasan /Pixabay

Beberapa sumber di Bea Cukai, mengatakan auditor investigasi kemenkeu tersebut ternyata sempat dianggap salah prosedur dalam menangani kasus pemerasan eks pejabat Bea Cukai dan ia akhirnya dipindahtugaskan dan tidak menjadi investigator lagi.

Sumber di Bea Cukai yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal, Rudy diduga melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dan menyalahgunakan wewenang seperti melakukan penggeledahan ilegal, dan merencanakan penyadapan terhadap sebuah peristiwa penyerahan uang bersama pihak perusahaan impor barang kiriman (PJT).

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Auditor Kemenkeu Melanggar Prosedur Baku

Menurut pengecekan dari data Kepegawaian Kemenkeu, VRH dipindah tugaskan dari Jabatan sebelumnya pada Inspektorat Bidang Investigasi ke tempat baru di Inspektorat 6 Kemenkeu.

VRH merupakan Auditor Madya dengan Pangkat/Golongan IV/b. Auditor senior ini juga sebelumnya menjabat Tim Saber Pungli Kemkeu dan dirinya merupakan penyuluh korupsi muda dan pemegang sertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi dai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x