Catat! Ini Peraturan Perjalanan Laut Dalam dan Luar Negeri Terbaru

- 24 April 2022, 19:30 WIB
Kemenhub Keluarkan Peraturan Baru Pada Masa PPKM Darurat Covid -19 Tentang perjalanan Laut
Kemenhub Keluarkan Peraturan Baru Pada Masa PPKM Darurat Covid -19 Tentang perjalanan Laut /kamsari/Dok. Humas Kemenhub

ARAHKATA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.

Aturan itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan bahwa aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 47 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mulai 28 April Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, yakni dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test COVID-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR dengan catatan, penumpang tersebut sudah vaksin dosis kedua," ucapnya dikutip Arahkata pada Minggu, 24 April 2022.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif COVID-19," lanjutnya.

Adapun hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Kekang Konten Ilegal, UE Tetapkan Aturan Internet Baru untuk Google dan Meta

Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah