Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Bersama Tahun 2022

- 27 April 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi cuti lebaran 2022
Ilustrasi cuti lebaran 2022 /Pixabay/tigerlily713

ARAHKATA - Pemerintah Indonesia pada tahun ini kembali memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung atau mudik lebaran.

Hal tersebut berdasarkan terkendalinya kasus pandemi COVID-19.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. 

Baca Juga: Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Ini Daftar Libur 2021

Aturan tersebut diterbitkan pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan pertimbangan, mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022. 

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu.

Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022. 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x