Awasi Distribusi Minyak Goreng, Polri Bentuk Satgas Gabungan

- 14 Mei 2022, 13:29 WIB
ilustrasi minyak goreng.
ilustrasi minyak goreng. /ANTARA FOTO

ARAHKATA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Polri menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah," kata Ahmad Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pantau Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Menurut Ahmad, Bhabinkamtibmas akan melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan di pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.

Polri juga akan menindak tegas kepada pihak- pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 81 Ribu Liter Minyak Goreng

"Akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," tegasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x