Baca Juga: Ekonom Desak KPPU Minta BPOM Batalkan Wacana Pelabelan BPA
Apalagi, Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.
Karena bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket.
Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi.
Baca Juga: Berdasarkan Kisah Nyata, Nur Versi Asli KKN di Desa Penari Sampaikan Hal Ini
Ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor tidak teratur.
Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor.
Dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
Baca Juga: Ketahui! Ini Syarat Baru Bagi Para Penggguna Transportasi KA
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto mendukung moratorium IUTS kepada 222 minimarket.