PENTING! Panduan MUI untuk Pelaksanaan Kurban atas Merebaknya Wabah PMK

- 19 Juni 2022, 08:09 WIB
Hari Raya Qurban tinggal menghitung hari, apakah anda kaum muslimin yang memiliki rejeki yang berlebih sudah siap berkurban./pikiran-rakyat.com
Hari Raya Qurban tinggal menghitung hari, apakah anda kaum muslimin yang memiliki rejeki yang berlebih sudah siap berkurban./pikiran-rakyat.com /

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk qurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk qurban.

Baca Juga: 5 Bahaya Kopi Bagi Penderita Anemia, Bisa Sebabkan Pingsan!

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat Hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya sah untuk qurban.

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan belum sembuh saat Hari Nahr atau Hari Tasyrik hukumnya tidak sah untuk qurban.

Diharapkan para peternak, shohibul qurban dan panitia pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dapat dimudahkan dengan adanya panduan tersebut.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x