1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk qurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk qurban.
Baca Juga: 5 Bahaya Kopi Bagi Penderita Anemia, Bisa Sebabkan Pingsan!
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat Hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya sah untuk qurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan belum sembuh saat Hari Nahr atau Hari Tasyrik hukumnya tidak sah untuk qurban.
Diharapkan para peternak, shohibul qurban dan panitia pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dapat dimudahkan dengan adanya panduan tersebut.***