Mulai dari Surat Tanah-Alat Pancing, Jemaah Haji Indonesia Bawa Barang di Luar Dugaan

- 23 Juni 2022, 12:18 WIB
jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji disunnahkan tidak berpuasa Arafah
jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji disunnahkan tidak berpuasa Arafah /tangkapan layar YouTube NU Online/

ARAHKATA - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengungkapkan bahwa secara umum pelayanan periode kedatangan gelombang satu jamaah haji 2022 berjalan baik.

Namun ia mengungkapkan catatan penting yang menjadi pelajaran untuk pelaksanaan gelombang kedua yakni masih adanya jamaah yang membawa barang melebihi batas.

Sehingga, koper mereka harus dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kemenkes: Jemaah Haji Disarankan Gunakan Masker dengan Benar

Terkait dengan barang bawaan, masih saja ada jamaah yang membawa barang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada juga jamaah yang membawa barang yang di luar dugaan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan ibadah haji.

Di antaranya ada jamaah yang membawa peralatan memancing, uang dalam jumlah banyak dan surat tanah ke Arab Saudi.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Arab Saudi Bertambah

Terkait dengan barang bawaan jamaah haji, Kementerian Agama sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan ketentuan tentang barang bawaan jamaah seperti batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x